Caraka ( Penghantar edisi c ) :
Pada edisi lalu telah dibahas Hukum Niat dan dalil yang mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait dengannya, pada edisi ini akan dibahas tentang : " Posisi niat, waktu niat dan Tatacara niat"
[ 1 ] --- Posisi niat
Menurut kesepakatan para Ahli Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak dan posisi niat adalah di dalam hati ( wajibnya ), jadi tidak cukup dengan lisan saja, dan bukan pula hanya tertumpu pada pengucapan saja.
Namun menurut Jumhur Fuqoha' ( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki, bahwa " pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah,
Tampilkan postingan dengan label MuKaFi ( Kamis Sore ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MuKaFi ( Kamis Sore ). Tampilkan semua postingan
Tentang Niat (b)
Hukum Niat dan dalil wajibnya, serta kaidah syari'at yang terkait
Hukum niat menurut Jumhur Ahli Fiqih ( kecuali Hanafi ) adalah "wajib" sebagai ketetapan keabsahan sebuah "amal", seperti dalam wudlu, mandi ( selain mandi mayit dan tayammum) dan berbagai macam dan jenis sholat. Serta zakat, puasa dan haji serta umroh
Dan " sunnah "
Dan " sunnah "
Pembahasan Fiqih, Tentang Niat ( a )
Pembahasan perkara : " NIAT "
Bahasan
yang melandasi pembahasan fiqih adalah " niat " yakni niat yang
disyari'atkan
Langganan:
Postingan (Atom)




