Selamat Datang di Distro Kami, Semoga Belanja Berkah....Aamiin -------------------------------------------------------Terima Kasih atas kunjungan anda, semoga berkunjung kembali Terima Kasih atas kunjungan anda, semoga berkunjung kembali
Tampilkan postingan dengan label MuKaFi ( Kamis Sore ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MuKaFi ( Kamis Sore ). Tampilkan semua postingan

Tentang NIAT (c)

 Caraka ( Penghantar edisi c ) : Pada edisi lalu telah dibahas Hukum Niat dan dalil yang mewajibkannya serta kaidah syariat yang terkait dengannya, pada edisi ini akan dibahas tentang : " Posisi niat, waktu niat dan Tatacara niat"

 [ 1 ] --- Posisi niat 
Menurut kesepakatan para Ahli Fiqih ( ittifaq Fuqoha' ), letak dan posisi niat adalah di dalam hati ( wajibnya ), jadi tidak cukup dengan lisan saja, dan bukan pula hanya tertumpu pada pengucapan saja. Namun menurut Jumhur Fuqoha' ( mayoritas Ahli Fiqih ) kecuali Maliki, bahwa " pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah,

Tentang Niat (b)

 Hukum Niat dan dalil wajibnya, serta kaidah syari'at yang terkait Hukum niat menurut Jumhur Ahli Fiqih ( kecuali Hanafi ) adalah "wajib" sebagai ketetapan keabsahan sebuah "amal", seperti dalam wudlu, mandi ( selain mandi mayit dan tayammum) dan berbagai macam dan jenis sholat. Serta zakat, puasa dan haji serta umroh
Dan " sunnah "

Pembahasan Fiqih, Tentang Niat ( a )



   Pembahasan perkara :  " NIAT "
Bahasan yang melandasi pembahasan fiqih adalah " niat " yakni niat yang disyari'atkan