Pembahasan perkara : " NIAT "
Bahasan
yang melandasi pembahasan fiqih adalah " niat " yakni niat yang
disyari'atkan
dalam wilayah hukum syari'at, juga tentang niat di luar itu serta
terkait dengan hukum-hukum dan segala hal yang terkait dengan itu di wilayah
" ibadah " seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Juga
dalam wilayah " mu'amalah " seperti akad nikah, ikrar jual
beli, hibah, hak pengasuhan dan lainnya, serta wilayah " pengguguran
" seperti talak yakni menggugurkan ikatan nikah, juga wilayah
" menghindari dan meninggalkan " seperti menghindari yang makruh,
dan haram serta menghilangkan najis serta memendam aib dan lain sebagainya.
Juga dalam wilayah " mubah dan tradisi / adat istiadat " seperti
makan, minum, berkumpul dengan istri dan segala hal yang mengakibatkan seorang
muslim mendapat pahala saat mengejakannya dengan niat yang benar, serta tidak
membebani dalam mengamalkan namun justru melunakkan hati sesuai dengan fitrah
kemanusiaannya.
Adapun
perkara yang akan dibahas terkait dengan " niat " adalah :
1.
Hakekat niat dan pengertiannya
2.
Hukum wajib niat dan dalil tentang itu, serta kaidah
syar'iyyah yang berkaitan.
3.
Posisi niat
4.
Waktu niat
5.
Tatacara niat
6.
Keraguan dalam niat
perubahan niat serta penyatuan satu niat untuk dua jenis ibadah
7.
Tujuan niat dan nilai yang terkandung
8.
Syarat-syarat niat
9.
Niat dalam ibadah
10. Niat dalam aqad/ akad (
ijab dan qabul )
11. Niat dalam fasakh (
pengguguran akad )
12. Niat dalam
"meninggalkan dan menghindari "
13. Niat dalam perkara mubah
dan adat tradisi
14. Niat dalam perkara
lainnya
==> Bahasan 1 = Tentang
hakekat niat dan pengertiannya
Secara harfiah, niat adalah "
orientasi/menyengaja kepada sesuatu dan keinginan yang kuat dalam hati ",
atau dengan gambaran lain adalah motivasi : yaitu keyakinan dalam hati
untuk melakukan sesuatu dengan keinginan yang kuat, tanpa keraguan.
Adapun perbedaan antara "
niat " dan "keinginan" adalah cukup jelas menyangkut
Perbuatan segera dan perbuatan yang akan dilaksanakan pada waktu
mendatang.
Dan para ahli bahasa juga membahas tentang perbedaan antara " niat
" dan " 'azam/keinginan" yakni bahwa niat adalah terkait dengan
perbuatan amal yang segera atau sedang dilaksanakn, sedangkan azam adalah
terkait dengan perbuatan di waktu yang akan datang.
Dalam istilah syari'at : niat adalah keinginan yang kuat dalam hati
untuk melakukan sesuatu baik yang fardlu maupun yang bukan ( yang bukan fardu/
sunnah ). Dengan penjelasan bahwa niat itu didasarkan pada setiap perbuatan (
amal ) yang dilakukan oleh orang yang berakal sehat, sadar dan mampu memilih
yang baik. Yang dilakukan baik sebelum beribadah maupun sebelum melaksanakan
aktifitas keseharian.
Dan perbuatan tersebut menyangkut hukum syara'/ syari'at yang diwajibkan
atas setuap muslim baik dalam perkara wajib, haram, sunah, makruh maupun mubah.
Adapaun perbuatan seorang muslim yang tidak " diniati "
merupakan perbuatan orang yang lalai dan sia-sia. Demikian ini dalam bahasan
syari'at termasuk kategori : orang gila/ hilang ingatan, orang lupa atau orang
yang tidur.
Sedangkan perbuatan itu termasuk rutinitas biasa seperti makan, minum,
berdiri dan duduk, berjalan maupun tidur bila dilakukan oleh orang yang berakal
dan sadar, maka hukumnya "mubah" tanpa niat.
Terkait dengan hukum batalnya wudlu bagi orang yang lupa,
serta tanggung jawab orang gila dan bayi, juga tanggungjawab orang yang
membunuh tanpa sengaja atau menyakiti anggota badan tanpa sengaja maka tidak
termasuk dalam pasal taklif syar'iy ( pembebanan syari'at ), tapi
termasuk dalam pasal hukum positif.
Jadi, maksud dari niat puasa adalah 'azam ( keinginan yang kuat ) dan
secara menyeluruh lahir dan batin, ini makna umum, yakni bahwa puasa itu sah
bila diniati pada malam harinya, tanpa harus bersamaan dengan saat mengawali
puasa atau saat terbit fajar, maka ketika seseorang niat puasa di malam hari,
lalu dia makan dan puasa, maka sah-lah puasanya.
Adapun jenis ibadah selain puasa yang menuntut untuk
melakukan secara bersamaan antara niat dan memulai perbuatan, maka harus ada tahqiq
niat ( aktualisasi niat ).yang demikian ini menurut pendapat Imam Syafi'i
termasuk rukun ibadah, seperti dalam : wudlu, mandi, tayammum,
sholat, zakat dan haji... juga dinisbatkan dengan akad ikrar dan
pengguguran yang harus juga dengan tahqiq niat yakni dengan
" pelafalan ( pengucapan ), tulisan atau isyarat yang dapat dipahami"
atau dengan kata lain, dalam pelaksanaan hal-hal yang telah disebutkan di atas
harus ada kebersamaan " antara niat dan pelafalan " dan saling
terikat antara satu dengan yang lainnya.
Menurut para ulama, fungsi niat ada dua ( 2 ) yaitu :
1. Membedakan antara satu
ibadah dengan lainnya. Seperti membedakan antara sholat dhuhur
Dan
sholat Ashar, dan untuk membedakan antara puasa Ramadhan dan puasa yang lain.,
demikian juga antara mandi jinabat dan mandi biasa, atau antara amal ibadah dan
amal rutinitas. Niat dalam jenis inilah yang banyak dibahas oleh para Ahli Fiqih
di dalam kitab-kitab mereka.
2. Membedakan maksud / orientasi / tujuan sebuah amal, yakni apakah amal
perbuatan itu dimaksudkan dan ditujukan hanya kepada Alloh atau kepada
selainNya. Dan inilah niat yang sering dibahas oleh para Ahli Tasawwuf ( 'arifun)
dalam kitab-kitab mereka dalam bab ikhlas dan segala hal yang berkaitan
dengannya. Dan itu pula yang banyak ditemukan dalam bahasan para Ulama' Salaf
Mutaqoddimin, seperti yang dikarang oleh Abu Bakar bin Abud-dun-ya yang diberi
judul Kitabul-ikhlas wan-niyyah ( Kitab tentang ikhlas dan niat ).
Di dalam kitab itu banyak dibahas tentang perbedaan antara niat dan keinginan
serta kehendak, sebagaimana yang sering dibahas oleh Rasulullah Muhammad saw.
Tentang perbedan diantara pengertian niat, keinginan dan kehendak.
Dan
diantara perbedaan pengertian itu para ulama Fiqih memberikan pengertian yang
simple, yakni bahwa niat : adalah dikhususkan sesuai dengan niat seseorang,
sedangkan keinginan tidak difokuskan atau tidak dikhususkan, seperti seseorang
menginginkan diampuni dosanya oleh Alloh maka tidak perlu niat.
Demikianlah
pembahasan tentang pengertian niat dan hakekatnya, semoga menjadikan ibadah
kita semakin bermakna, berbobot dan diterima oleh Alloh swt.
Dan
pada bagian berikutnya akan dibahas tentang " Hukum niat dan dalil
yang mewajibkannya serta kaidah syar'iyyah yang berkaitan dengan niat "
Semoga
Alloh menerima amal kita semua, amin yaa rabbal 'aalamiin.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar