BAB I
PENDAHULUAN
A.
KEMATIAN (MAUT)
Kematian adalah suatu fase yang pasti akan dialami oleh
setiap makhluq hidup.
Sebagai hamba Allah yang menyadari dan menyakini bahwa
tiap-tiap yang bernyawa pasti akan mati, sebagaimana firman Allah SWT QS : Ali Imran
: 185 ;
KULLU NAFSIN DZAA IQATUL
MAUT ………
Artinya : Tiap-tiap diri
pasti akan mati,
Tidak ada kecuali; cepat atau lambat kematian pasti akan
menjemput. Kedatangannya tidak pernah diduga; apakah ia dekat? Atau apakah ia
masih jauh?. Maut tidak mengenal dimensi ruang dan waktu, tidak bisa dipercepat
maupun ditunda, tidak memilih ruang dan waktu, kapanpun dan dimanapun maut bisa
saja menjemput tanpa kompromi.
Dalam Al Qur’an surah Al A’raaf ayat 34, Allah berfirman :
WALIKULLI UMMATIN AJAL,
FAIDZAA JAA’A AJALUHUM LAA YASTA’KHIRUUNA SAA’ATAW WALAA YASTAQ DIMUN
Artinya : Dan setiap umat
mempunyai batas waktu (ajal), maka apabila telah datang ajal mereka, mereka
tidak akan dapat mengundurkannya sesaatpun, dan mereka tidak dapat pila
memajukannya.
Kematian adalah pemutus amal, ketika kematian itu tiba,
habis sudah kesempatan makhluq untuk melakukan amal. Hilang sudah peluang hidup
dalam upaya mengumpulkan bekal sebanyak mungkin untuk kehidupan abadi.
Maka untuk menghadapi maut yang pasti akan datang itu, Allah
memerintahkan supaya kita melipat gandakan amal shalih dan meningkatkan
ketaqwaan kita kepada-Nya agar ketika ajal menjemput, kita dalam keadaan mu’min
dan muslim, seperti firman Al Qur’an QS : Ali Imran : 102 ;
YAA AYYUHALLADZIINA
AAMANUTTAQULLAA-HA HAQQA TUQAATIHII WALAA TAMUUTUNNA ILLAA WA ANTUM MUSLIMUUN
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kamu kepada Allah
dengan sesungguhnya taqwa, dan janganlah kamu sekalian mati kecuali dalam
keadaan muslim.
B.
ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
Yang penting dan perlu dilakukan apabila ada orang-orang
yang sakit. Merupakan kewajiban bagi orang yang sehat untuk menengoknya, kemudian kita
hibur orang yang sakit dengan membesarkan hatinya agar selalu dekat dengan
Allah dan tidak menyesal atau putus asa dalam menerima musibah. Oleh sebab itu
harus digembirakan dengan perkataan lemah lembut serta agar selalu berserah
diri kepada Allah dengan ikhlas. Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al
Baqarah ayat 155-156 ;
…….WABASYSYIRISH SHABIRIIN
(155) ALLADZIINA IDZAA ASHOOBAT-HUM MUSHIBATUN, QAALUU INNAA LILLAHI WA
INNA ILAIHI RAAJI’UUN (156)
Artinya : Dan gembiralah
orang-orang yang sabar, (155) yang apabila mereka menerima musibah, mereka
berkata “Sesungguhnya kita semua kepunyaan Allah dan akan kembali kepada-Nya.”(156)
Bagi yang menunggu / menjaga orang sakit harus berusaha
agar yang sakit tenang jiwanya dan tidak gelisah, juga harus selalu berbaik
sangka kepada Allah, sebab walaupun orang itu banyak dosanya kalau ia memohon
ampun, Allah akan mengampuninya. Disamping itu apabila dia disembuhkan dari sakitnya ia lebih meningkatkan taqwanya
dan dekat kepada Allah dan jika ia dipanggil ia tenang dalam keadaan beriman.
BAB
II
A.
MENGHADAPI ORANG YANG MENINGGAL
Apabila seseorang berada disamping orang yang sakit dan
telah mendekati akhir hayatnya (naza’) hendaknya ia membimbing orang tersebut
untuk mengucapkan kalimah Thayyibah “Laa Ilaaha Illallah” yang diucapkan dengan
kalimat lembut dan jelas dan jangan terlalu sering atau terlalu cepat dan jangan
diganggu suara tangisan yang dapat merubah perhatian yang sakit. Kalau tidak
bisa mengucapkan kalimat tersebut, cukup “Allah” saja.
B.
BERWASIAT
Bila seseorang akan meninggal dan ia mempunyai harta
kekayaan, maka wajib bagi orang itu “berwasiat” diwaktu pikiran dan ingatannya
masih sehat, sesuai dengan firman Allah SWT QS : Al Baqarah : 180 ;
KUTIBA’ALAIKUM IDZAA
CHADHORO ACHADAKUMUL MAUTU IN TAROKA KHOIRO-NIL WASHIYYATU LIL WAALIDAINI WAL
AQROBIINA BIL MA’RUUFICHAQQON ‘ALAL MUTTAQIIN.
Artinya : Diwajibkan atas
kamu sekalian, apabila seseorang diantara kamu kedatangan mati, jika ia
meninggalkan harta supaya ia berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat dekat
dengan baik, dan ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang taqwa (QS : Al
Baqarah : 180)
BAB III
HAL-HAL YANG PERLU
DILAKUKAN TERHADAP ORANG YANG MENINGGAL
A.
TINDAKAN AWAL TERHADAP ORANG YANG BARU MENINGGAL
Apabila telah jelas bahwa orang itu telah meninggal, maka :
1.
Memejamkan matanya, apabila
matanya masih terbuka
2.
Merapikan anggota badannya yang
kurang sempurna agar tidak menimbulkan pandangan yang kurang baik
3.
Mendo’akan dengan baik dan
singkat
4.
Menutup jenazah dengan selembar
kain yang bersih dan tidak terbuka auratnya
5.
Menyelesaikan hutangnya.
Apabila yang meninggal mempunyai hutang, supaya dibayar hutangnya dari hartanya
sendiri atau harta keluarganya, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya
; “ Diri orang mukmin itu tergantung hutangnya, hingga dibayar dulu
hutangnya” (HR. Ahmad dan Turmudzi)
6.
Meletakkan kedua tangannya
diantara pusar dan dada seperti orang yang sedang shalat
B.
KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN JENAZAH
Apabila seseorang muslim meninggal, maka fardlu kifayah
bagi yang hidup untuk segera melakukan :
1.
Memandikan
Yang dimaksud memandikan jenazah
ialah membersihkan dari kotoran, najis, hadas kecil maupun besar agar pada saat
menghadap Allah ia dalam keadaan bersih dan suci.
Sebelum jenazah dimandikan, agar
segala sesuatu perlengkapan disiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga pada saat
dimandikan tidak ada hal-hal yang tertunda akibat kekurangan perlengkapan.
Untuk memandikan jenazah diperlukan
air yang bersih dan tidak terlalu dingin, kecuali hal yang memaksa untuk
memakai air panas. Jenazah yang tidak bisa dimandikan oleh karena suatu sebab
harus ditayamumkan.
Jenazah harus segera dimandikan,
sedang yang berhak untuk memandikannya adalah keluarga terdekat dari yang
meninggal, kalau tidak ada, diperbolehkan orang lain yang dapat memandikan dan
dapat dipercaya.
Cara
Memandikan Jenazah :
Diletakkan di tempat yang tertutup dan membersihkan
segala najis yang melekat dibadannya dengan perlahan-lahan. Terlebih dahulu qobul dan duburnya sambil mengurut perutnya agar sisa kotoran dapat keluar,
kemudian kita bersihkan mulut, hidung dan telinga, setelah itu wudlu-kan
seperti membasuh dan menyiram bagian-bagian anggota tubuh pada saat kita
berwudlu saat akan melaksanakan shalat. Siramkan air ke tubuh sebelah kanan lalu kiri
sampai kebagian belakang dan perut hingga keujung kaki sampai bersih dan sunnah
mengulanginya dalam bilangan ganjil. Mandikan jenazah dengan air sabun sambik
menggosok sampai bersih dan pada air yang terakhir berikan wangi-wangian (daun
bidara, air kapur barus dan sejenisnya), walaupun hanya sedikit. Bila jenazah
tidak mempunyai penyakit menular dapat dipangku oleh keluarganya. Selesai
dimandikan kemudian keringkan tubuh jenazah dengan kain atau handuk agar tidak
membasahi kain kafan dan kemudian dikafankan. Perlakukan jenazah dengan cara
yang baik dan lembut.
Yang berhak memandikan jenazah yakni
; kalau jenazah laki-laki, hendaklah yang memandikan juga laki-laki, kecuali
istri dan muhrimnya. Sebaliknya jika jenazah perempuan hendaklah dimandikan
oleh perempuan kecuali muhrim dan suaminya. Yang memandikan jenazah tidak
diperbolehkan menceritakan kejelekan atau aib mayat.
2.
Mengkafani Jenazah
Sebelum selesai memandikan, maka
persiapkan terlebih dahulu pembungkusnya (kain kafan / kain putih) sebagai
penutup aurat. Bagi jenazah laki-laki disunatkan dikafani sampai tiga lapis,
tiap lapis diberi wewangian. Sedangkan bagi jenazah perempuan memakai lima lapis kain,
masing-masing berupa dua lapis yang menutupi tubuhnya dengan baju, sarung /
kain pasadan dan kerudung.
Cara
mengkafani :
Hamparkan kain kafan berlapis dan pada tiap lapis diberi
wewangian atau cendana, kemudian atur tangannya diatas dadanya, selimutkan kain
kafan sebelah kanan kemudian sebelah kiri sehingga menutupi bagian tubuhnya.
Bagi mayat yang sedang ihram tidak boleh diberi wewangian dan tidak memakai
kerudung kepala.
3.
Men-Shalatkan Jenazah
Setelah sempurna dimandikan dan
dikafani, maka jenazah boleh dishalati.
Cara
Men-Shalatkan Jenazah :
Shalat jenazah
terdiri dari 4 (empat) takbir tanpa ruku’, sujud, duduk ataupun tahiyyat.
Shalat jenazah boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), namun bila ada
temannya akan lebih baik bila dilakukan secara berjam’ah dan membuat tiga
baris. Bila jenazahnya laki-laki, imamnya berdiri di depan kepala jenazah,
sedangkan bila jenazahnya perempuan, imam berdiri ditengah-tengah tubuh
jenazah. Setelah berdiri rapat kemudian niat dengan ikhlas dan khusyu’.
Niat shalat jenazah :
Bila jenazahnya laki-laki ;
USHOLLII ‘ALAA HAADZAL MAYYITI ARBA’A TAKBIROOTIN FARDHOL KIFAAYATI
IMAA-MAN/ MA’MUUMAN LILLAAHI TA’AALA........
Bila jenazahnya perempuan ;
USHOLLII’ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A TAKBIROOTIN FARDHOL
KIFAAYATI IMAAMAN / MA’MUUMAN LILLAAHI TA’AALA............
Artinya : Saya
niat shalat atas mayyit ini (laki-laki / perempuan) dengan empat takbir, fardlu
kifayah sebagai imam (sebagai ma’mum) karena Allah ta’ala.
Kemudian takbir
seperti shalat biasa dan membaca surah Al Fatihah, kemudian takbir kedua sambil
mengangkat tangan dan membaca shalawat, bacaan shalawat ;
ALLAAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIW WA’ALAA AALI
SAYYIDINAA MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAHIIM, WA ‘ALAA AALI
AYYIDINAA IBRAHIIM, WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIW WA’ALAA AALI
SAYYIDINAA MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAHIIM WA’ALAA AALI
SAYYIDINAA IBRAHIIM, FIL ‘AALAMIINA INNAKA CHAMIIDUM MAJIID
Artinya : Ya
Allah berikanlah kesejahteraan kepada Sayyidina Muhammad dan keluarganya,
sebagaimana Engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Sayyidina Ibrahim dan
keluarganya. Dan berkatilah Sayyidina Muhammad dan keluarganya, sebagaimana
Engkau telah memberkati Sayyidina Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau
maha Terpuji lagi Maha Bijaksana.
Setelah itu takbir ketiga kemudian
membaca do’a untuk jenazah ;
Bila jenazah laki-laki do’anya ;
ALLAHUMMAGHFIR LAHUU WARCHAMHUU WA’AAFIHII WA’FU’ANHUU WA AKRIM
NUZULAHUU WAWASSI’ MAD KHOLAHUU
Bila jenazahnya perempuan ;
ALLAHUMMAGHFIR LAHAA WARCHAMHAA WA’AAFIHAA WA’FU ‘ANHAA WA AKRIM
NUZULAHAA WAWASSI’ MAD KHOLAHAA
Artinya : Ya
Allah, ampunilah dia dan berikanlah rahmat dan maafkanlah kesalahannya dan muliyakanlah
kedudukannya dan luaskanlah tempat masuknya (masuknya dalam kubur)
Setelah membaca do’a, kemudian lakukan takbir yang
ke-empat, kemudian membaca :
Untuk jenazah laki-laki ;
ALLAAHUMMA LAA TACHRIMNAA AJROHUU WALAA TAFTINNAA BA’DAHUU WAGHFIRLANAA
WALAHUU
Untuk jenazah perempuan ;
ALLAAHUMMA LAA TACHRIMNAA AJROHAA WALAA TAFTINNAA BA’DAHAA
WAGHFIRLANAA WALAHAA
Artinya : Ya
Allah, janganlah Engkau ragukan kami dari pada mendapat ganjarannya, dan
janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
Kemudian salam sebagaimana salam
sholat biasa :
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKAATUH
Artinya :
Semoga keselamatan atas kalian dan rahmat serta barokah Allah semoga
tetap terlimpahkan atas sekalian
Do’a bagi jenazah anak-anak,
laki-laki / perempuan :
ALLAHUMMAJ’ALHU (HAA) FAROTHOL LI ABAWAIHI (HAA) WA SALAFAW WA
DUKHROW WA ‘IDHOTAW WA’TIBAAROW WA SYAFII’AW WA TSAQQIL BIHII (HAA) WA
MAWAAZIINA HUMAA WAFRIGHISHSHOIRO ‘ALAA QULUU BIHIMAA WALAA TAFTINHUMAA
BA’DAHUU (HAA) WALAA TACHRIMHUMAA AJROHUU (HAA)
Artinya : Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan
pendahulunya bagi ayah bundanya dan sebagai titipan kebajikan yang didahulukan,
dan menjadi pelajaran / nasihat, ibarat serta syafa’at bagi orang tuanya, dan
beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya, serta berikanlah kesabaran dalam
hati kedua ibu bapaknya, dan janganlah menjadi fitnah bagi ibu bapaknya dan
janganlah Engkau menghalangi pahala kepada kedua orang tuanya.
4.
Mengantar ke kubur
Setelah selesai
menshalatkan, maka segeralah mengantarkan ke kubur. Adapun waktu yang terlarang
untuk mengubur dan men-shalatkan jenazah adalah :
a.
Waktu matahari terbit
b.
Waktu matahari di tengah-tengah
c.
Waktu matahari mulai terbenam
5.
Adabiyah (Sopan Santun) dalam Penyelenggaraan Jenazah
Suasana selama penyelenggaraan
jenazah adalah suasana berkabung dan hidmat, oleh karena itu selama dalam
penyelenggaraan mulai dari datang sampai mengantar ke kubur, hendaknya menjaga
suasana khidmat, sopan, santun dan jangan bersenda gurau.
BAB IV
A. ZIARAH
QUBUR
Ziarah kubur dimaksudkan untuk Dzikrul Maut (mengingat kematian), bahwa kematian itu pasti akan
menjemput kita dan akan datang dimanapun dan kapanpun. Dzikrul maut merupakan salah satu upaya untuk menghidupkan hati
kita. Dengan kata lain orang yang jarang mengingat kematian berpeluang hatinya
akan mengeras karena akrab dengan kemaksiatan, dan perlu diingat dan hati-hati,
bahwa dalam ziarah qubur kita tidak boleh salah niat yang berakibat pada
kemusyrikan.
a. Ziarah qubur diperbolehkan oleh
Rasulullah untuk mengingatkan kita kepada kematian (Dzikrul Maut) dan kebangkitan di akhirat nanti
b.
Mendo’akan ahli kubur, ketika
memasuki komplek makam / perkuburan bacalah do’a dengan ihlas agar Allah melapangkan
ampunan-Nya bagi mereka dan menerima ridlo-Nya dihari akhir nanti
Do’a ketika memasuki komplek makam / perkuburan :
ASSALAAMU’ALAIKUM YAA
AHLADDIYAAR / AHLAL QUBUUR MINAL MU’MINIINA WAL MU’MINAAT WAL MUSLIMIINA WAL
MUSLIMAAT WAINNAA INSYAALLAAHU BIKUM LAACHIKUUN. NA’ALULLAHA LANAA WA
LAKUMUL’AAFIYAH.
Artinya : Semoga kesejahteraan atas kamu para ahli
kubur kaum mu’minin laki-laki dan perempuan dan para kaum muslimin laki-laki
dan perempuan, dan saya insyaallah akan menyusul seperti kamu. Semoga Allah
memberikan keselamatan untuk kami dan kamu.
Kita do’akan ahli qubur, karena mereka sudah tidak dapat berbuat
sesuatu untuk dirinya, terlebih untuk kita yang masih hidup. Ada tiga hal yang tidak akan terputus amalnya
sesudah mati, ialah :
1.
Shodaqoh Jariyah (wakaf dll)
2.
Ilmu yang bermanfaat
3.
Anak yang shalih yang mau
mendo’akan kedua orang tuanya.
B. TA’ZIYAH (MELAYAT)
Apabila ada yang meninggal diantara kita, hendaklah kita
datang kerumah untuk menyatakan turut berduka cita, apabila dihari meninggalnya
belum sempat maka hendaknya dilakukan dihari-hari berikutnya.
Dalam ta’ziyah hendaknya melakukan :
1.
Memberi nasihat kesabaran bagi
keluarga yang ditinggal dan mendo’akan akan ampunan Allah bagi yang meninggal
2. Membawa dan menyediakan makanan
atau kebutuhan sehari itu, agar mereka dapat menumpukan seluruh perhatiannya
terhadap yang meninggal. Apabila yang meninggal tidak seagama, maka cukup kita
mengatakan bela sungkawa saja.
BAB V
HAL-HAL YANG BERKAITAN
DENGAN JENAZAH
YANG MENGIDAP PENYAKIT
MENULAR
(Sumber : Team Medik
RSUD DR. Soetomo Surabaya)
A.
PERSIAPAN MERAWAT JENAZAH
1.
Petugas yang terlatih
2.
Petugas yang sehat dan tidak
hamil
3.
Perlengkapan U.P :
a.
Tutup kepala d. Clemek dan Jas Hujan
b.
Kaca Mata e. Sarung Tangan
c.
Tutup Mulut f. Sepatu Boot
4.
Persiapan air yang berkadar air
Kalorine / kaporite 0,5 %
5.
Persiapan kantong plastik dan
perlengkapan jenazah
B.
ALAT-ALAT PELINDUNG TUBUH
1.
Tutup Kepala
2.
Kaca mata pelindung
3.
Masker
4.
Sarung tangan
5.
Jas dan Apron Plastik
6.
Sepatu
C.
CARA MEMANDIKAN JENAZAH
1.
Ditidurkan posisi terlentang
diatas meja jenazah
2.
Jenazah tidak boleh dipangku
oleh keluarga
3.
Jenazah tidak boleh ditekan
perutnya dan mengorek duburnya serta membersihkan yang lainnya
4.
Jenazah disiram air berkadar
Kalorine / Kaporite 0,5 % , air bersih air Kalorine 0,5 %
5.
Jenazah dimasukkan ke kantong
plastik → dikafani → dimasukkan ke kantong plastik
6.
Petugas terlatih dengan memakai
UP
D.
PEMAKAMAN JENAZAH
1.
Jenazah langsung dimakamkan
2.
Dimakamkan umum biasa dengan
aturan yang sama seperti pemakaman jenazah yang lainnya
3.
Petugas makam memakai U.P
4.
Didalam makam kantong plastik I
dirobeh dengan alat tajam → kafan dibuka → kantong plastik II dirobek
dimasukkan gumpalan tanah
E.
KESIMPULAN
1.
Petugas yang sudah terlatih
2.
Petugas yang sehat / tidak
hamil
3.
Petugas harus memakai
perlengkapan U.P lengkap
4.
Perawatan jenazah semua harus
dianggap menular
5.
Petugas harus meningkatkan
kewaspadaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar